This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 03 Mei 2015

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasI

Lampiran 1
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studipada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
A.
 
Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK, dan SLB
 
No
 
Bidang Studi Sertifikasi
 
Kode
 
S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan
 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS,Matematika, Bhs Indonesia, Fisika,Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah,Geografi, Ekonomi3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa,Pendidikan Khusus4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan5. Pendidikan Jasmani danKesehatan220 Pendidikan jasmani, olahraga dankesehatan dan/atau yang relevan6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris10. Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS)100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah,Sosiologi, Antropologi11. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi12. Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan (PKn)154 PPKn, PKn, Civic Hukum13. Bahasa Indonesia 156Bahasa dan/atau Sastra Indonesia14. Matematika 180Matematika15. Bimbingan dan Konseling(Konselor)810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingandan Penyuluhan, Psikologi16. Geografi 207Geografi17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi,Pendidikan Dunia Usaha18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi

Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :

Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
Jenis Tugas Tambahan
Jam diakui
1
Kepala Sekolah
18 Jam
2
Wakil Kepala Sekolah
12 Jam
3
Kepala Perpustakaan
12 Jam
4
Kepala Laboratorium
12 Jam

Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2015

Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2015
  1. Triwulan I (periode pertama), Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
  2. Triwulan II (periode kedua), April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
  3. Triwulan III (Periode ketiga), Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
  4. Triwulan IV (Periode keempat), bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. 

SE NO 1167/C.C5/NI/2015, PKG dan Pembayaran Tunjangan Profesi 2015

Surat Edaran Dirjen Dikdas NO 1167/C.C5/NI/2015, Tentang PKG (penilaian Kinerja Guru. Bahwa untuk Pembayaran Tunjangan Profesi 2015 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut 
Surat Edaran Dirjen Dikdas NO 1167/C.C5/NI/2015, Tentang PKG (penilaian Kinerja Guru. Bahwa untuk Pembayaran Tunjangan Profesi 2015 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
2.     Penilaian kinnerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;
3.     Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
4.     Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
5.     Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6.     Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
 7.     Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
8.     Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.